Kamis, 03 Mei 2012


13264331841189658086
Hukum yg timpang (sumber:Google)

aneh dan ironisnya proses penegakan hukum di negeri ini. Anak-anak yang semestinya mendapat perlindungan, justru begitu mudah diperhadapkan ke muka pengadilan. Sementara aparat penegak hukum yang melakukan kelalaian dan bahkan tidak tertutup kemungkinan melakukan tindakan sewenang-wenang justru kian jauh dari proses hukum yang diharapkan publik. Apa yang terjadi dalam kasus sandal jepit hanyalah satu dari sekian banyak perkara yang sama dan cukup mengganggu rasa keadilan masyarakat luas. Peristiwa yang sama juga pernah terjadi pada masa-masa sebelumnya. Kasus Prita Mulyasari dan nenek Minah adalah merupakan sederet perkara hukum yang cukup kuat mengundang simpati publik karena proses penegakan dan penyelesaian perkaranya yang terkesan berlebihan dan bahkan dipaksakan.

Hukum yang semestinya mampu memberikan dan memenuhi rasa keadilan publik justru hadir melukai nurani publik dengan mengatasnamakan lembaga peradilan. Kasus ini juga kian menunjukkan bahwa hukum hanya mampu membabat habis para kaum lemah yang tidak berdaya. Sementara ketika diperhadapkan dengan para koruptor yang notabenenya telah menimbulkan kesengsaraan yang luar biasa bagi rakyat, justru tidak jarang melenggang kangkung dan bahkan berhasil mempecundangi proses hukum yang ada. Kalau pola penegakan hukum semacam ini yang ditonjolkan, lalu kepada siapa lagi rakyat harus meminta perlindungan dan mendapatkan keadilan?. Bukankah negara yang semestinya berada di garda terdepan dalam rangka memberikan rasa keadilan bagi seluruh rakyatnya?.
Kalau kasus-kasus semacam ini masih saja menghiasi ruang penegakan hukum di tanah air, maka fakta ini hanya akan menambah daftar buruk penegakan hukum yang penuh dengan keanehan. mungkin kasus-kasus memilukan seperti kasus sandal jepit tidak akan pernah terjadi,Kalaulah aparat penegak hukum negeri ini membuka hati nuraninya .Memang harus diakui bahwa negara ini telah dinobatkan sebagai negara hukum sesuai dengan amanat konstitusi. Namun demikian, proses penegakan hukum yang dibutuhkan bangsa ini bukanlah proses hukum yang membabi buta dan jauh dari jangkauan nurani. Hukum memang harus ditegakkan, namun nurani penegak hukum juga perlu dibukakan agar proses penegakan hukum itu sendiri mampu mencerminkan rasa keadilan. Jika tidak,maka hukum itu hanya tajam ketika berhadapan dengan kaum lemah dan tumpul saat dihadapkan dengan kaum kuat.





Suryono Briando Siringo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar