Minggu, 11 September 2011

Poling: 82,2 Persen Pembaca RMOL Yakin Antasari Tak Bersalah


RMOL. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar dengan nada lirih pernah mengatakan kalau pihaknya sangat menghargai putusan pengadilan yang menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepadanya.

"Saya akan mengajukan banding," katanya dengan suara berat. Wajahnya kala itu agak pias setelah palu hakim diketuk  pada 11 Februari tahun lalu. Momentum itu, mungkin  tak terlupakan bagi Antasari. Betapa tidak, setelah menjalani proses pengadilan  yang dramatik, akhirnya Ketua Majelis Herry Swantoro menjatuhkan vonis bersalah kepadanya. Akibat dari keputusan itu, Antasari harus  mendekam di hotel prodeo selama 18 tahun. Vonis itu dijatuhkan  karena Majelis hakim yakin Antasari berperan dalam pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

Tak itu saja, dalam  putusannya, majelis menilai antara Antasari memiliki hubungan dengan pengusaha Sigid Haryo Wibisono, dan Komisaris Besar Wiliardi Wizar.  “Dalam pertemuan di rumah pengusaha Sigid di Jalan Pati Unus, Jakarta Selatan,  Antasari bercerita tentang teror yang dialaminya,” kata Herry dalam putusannya.

Majelis juga percaya kebenaran amplop coklat serta duit Rp 500 juta yang diserahkan Sigid kepada Wiliardi. Duit itu untuk membayar eksekutor. "Sehingga terdapat rangkaian perbuatan dan kerja sama antara terdakwa, Sigid Haryo Wibisono, dan Wiliardi Wizar," kata hakim Prasetya Ibnu Asmara kala itu.

Usai dijatuhkan vonis kepadanya, Antasari sepertinya hendak protes. Seakan-akan dia merasa diperlakukan tidak adil dan dizalimi. Dia menoleh ke arah pengunjung dan kemudian melihat ke arah isterinya, Ida Laksmiwati yang duduk di barisan depan ruang sidang itu. Ida duduk berdampingan dengan dua putrinya, Andita Diacnotora Antasariputri dan Ajeng Oktariefka Antasariputri. Sejak perkara ini digelar awal Oktober 2009, baru kali ini dua putrinya tersebut datang ke sidang. Tak kuasa menahan haru, Andita dan Ajeng langsung meloncat pagar pembatas pengunjung sidang. Dua dara itu memeluk Antasari.

Di bangku pengunjung, Asnawati Azhar, adik kandung Antasari menjerit histeris. Dia bahkan berteriak kalau Antasari bukan penjahat. "Kakakku bukan penjahat". Bahkan ketika kerabatnya memapahnya ke luar dari ruang sidang, tak henti dia terus berteriak kalau kakaknya itu tidak bersalah. Sementara, di luar gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, puluhan pengunjuk rasa pendukung Antasari beraksi. Mereka berteriak minta Antasari dibebaskan. Jalanan pun menjadi macet.

Waktu yang sama, di PN Jaksel juga menjatuhkan vonis bersalah kepada Sigit Haryo Wibisono. Dia dihukum  15 tahun penjara. Begitu juga  mantan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Williardi Wizard diganjar hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan pengusaha Jerry Hermawan Lo diganjar kurungan lima tahun penjara.

Benarkah Antasari tidak bersalah? Bak sebuah antiklimaks, hukuman kurungan penjara 18 tahun yang diganjar kepada mantan jaksa ini tidak berubah hingga di tingkat kasasi.  Hasrat Antasari mencari keadilan tak kunjung padam. Belum lama ini, tepatnya 6 September lalu, ia kembali tampil di pengadilan untuk pertama kalinya setelah vonis 18 tahun penjara yang diterimanya.  Berbalut kemeja batik abu-abu bergaris hitam, Antasari memohon majelis hakim membebaskan dirinya dari segala tuduhan.

Sebagai bahan argumentasi, dia sudah menyiapkan memori Pengajuan Kembali perkaranya setebal 205 halaman. Tak ketinggalan, Antasari  membawa  beberapa bukti baru (novum), diantaranya foto korban, foto mobil, dan laporan balistik. Novum lain berupa bukti SMS ancaman kepada almarhum Nasrudin yang mengatasnamakan Antasari. Sementara bukti ini tak dijadikan barang bukti di pengadilan tingkat pertama.

Antasari juga menghadirkan baju korban yang tak dihadirkan sebagai bukti di pengadilan pertama. Pemeriksaan forensik hanya dilakukan terhadap anak peluru. PK adalah upaya hukum terakhir Antasari untuk  mendapatkan keringanan hukuman atau bahkan dibebaskan atau dinyatakan tidak bersalah. Namun beberapa kalangan meragukan semua itu. Paranormal yang juga politisi Gerindra, Permadi misalnya, berpendapat banyak orang yang berkepentingan dalam kasus Antasari. Siapa saja mereka, Permadi  menolak membeberkannya. Rasa pesimistik Permadi  itu didasarkan dari keputusan hakim dalam persidangan Antasari terdahulu. Oleh Komisi Yudisial (KY), hakim yang menjatuhkan vonis kepada Antasari yang dinilai melanggar kode etik malah mendapatkan kenaikan pangkat.

Mantan Menteri Perekonomian, Rizal Ramli malahan dengan lugas menyatakan bahwa kasus Antasari Azhar direkayasa. Hal itu, menurutnya, terlihat dari pembelaan yang dibacakan oleh Antasari. Dalam pembacaan pembelaan itu, Rizal melihat banyak barang bukti yang tak tepat. “Tidak sesuai dan tidak jelas hubungan kasualitasnya," kata tokoh oposisi ini yang juga hadir dalam persidangan PK Antasari.

Lebih mengejutkan lagi, pihak keluarga Nasrudin yang semula memprotes keras vonis hakim terhadap Antasari yang dianggap ragu-ragu dalam menjatuhkan vonis, justru berbalik mendukung pembebasan Antasari. Adik kandung Nasrudin,  Andi Syamsuddin  merasa yakin kalau Antasari tidak bersalah dalam kasus pembunuhan kakaknya. Andi pun bertekad menelusuri fakta-fakta pengadilan sesuai dengan data yang ia miliki.

Hal-hal diatas inilah yang mendorong Rakyat Merdeka Online merasa perlu melakukan poling terhadap keterlibatan Antasari dalam kasus yang menghebohkan tersebut.

Sampai tulisan ini diturunkan, dari hasil poling selama sepekan terakhir memperlihatkan  82,2 persen pembaca meyakini Antasari tidak bersalah. Sementara  8,2 persenlainnya menyatakan kalau Antasari bersalah.  Adapun 3,6 persen menyatakan tidak tahu. [dry]


http://www.rakyatmerdekaonline.com/news.php?id=38926

Tidak ada komentar:

Posting Komentar