Oleh : Yodivalno Ikhlas
Money Politic dalam bahasa Indonesia adalah suap, menurut KBBI, suap itu adalah sogok. Suap dalam bahasa arab adalah rishwah atau rushwah, yang yang berasal dari kata al-risywah yang artinya sebuah tali yang menyambungkan sesuatu ke air. Al-rosyi adalah orang memberi sesuatu yang batil, sedangkan murtasyinya adalah yang menerima. Al-raisy adalah perantara keduanya sehingga Rasulullah melaknat kesemuanya pihak. Prof. Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa money politic adalah mempengaruhi massa pemilu dengan imbalan materi. Demikianlah kira-kira defenisi dari money politic secara umum.
Sudah menjadi kebiasaan, kalau perhelatan pemilu, pilkada bahkan pilkades tak tabu dengan praktek suap menyuap, jual beli suara. Sehingga ada banyak pertanyaan kenapa hal tersebut menjadi kebiasaan dan kebudayaan yang lumrah. Ada beberapa 3 sebab besar, pertama, paradigma kemenangan instant dari sang kontenstan pemilu, seperti caleg atau calon presiden, calon gubernur, calon walikota, bahkan calon kepala desa untuk. Kedua, karena desakan dari kondisi ekonomi yang pemilih, ini didukung dengan tingginya tingkat balas budi oleh para pemilih kepada calon yang memberikan uang.
Terakhir, yang ketiga, kurangnya sosialisasi dan penegakan terhadap Pasal 73 ayat 3 Undang Undang No. 3 tahun 1999 berbunyi: “Barang siapa pada waktu diselenggarakannya pemilihan umum menurut undang-undang ini dengan pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu, dipidana dengan pidana hukuman penjara paling lama tiga tahun. Pidana itu dikenakan juga kepada pemilih yang menerima suap berupa pemberian atau janji berbuat sesuatu.”
Nah, dari 3 sebab utama tadi, perlu kita carikan jalan keluarnya. Pertama, para kontestan pemilu (pilpres/pileg) dan pilkada perlu menyadari bahwa jalan instant tersebut sangat boros, kita tahu cost politik di negara kita ini sangatlah tinggi, banyak caleg yang akhirnya mendapatkan gangguan jiwa setelah perhelatan ini berlangsung, tersebab duit habis banyak, tapi akhirnya kursi melayang jauh. Partai memiliki peranan penting untuk melakukan pencerdasan kepada para calon legislatornya. Kita tahu akibat dari banyaknya modal yang dikeluarkan dalam pemilu karena melakukan money politic, pada akhirnya, para anggota dewan tersebut mencari jalan keluar dengan cara memeras BUMN, Dinas-dinas dan institusi pemerintahan yang lain. Sudah bukan rahasia umum, kalau akhirnya para anggota legislatif kita mengandalkan fee-fee dari project-project yang dianggarkan dalam APBN maupun APBD. Ini adalah penyakit yang sangat kronis, sedangkan orang makin maklum kalau ini bukanlah penyakit.
Kedua, perlunya sosialisasi sangsi pidana ketengah-tengah masyarakat, sangat diyakini, kalau masyarakat sangat buta dengan aturan tersebut. Karena penerima suap pun diganjar hukuman yang sama dengan pemberi suap.
Menghendaki pemilu 2014, menjadi pemilu yang bebas dari politik uang adalah dambaan masa depan yang ideal, guna mendapati pemerintahan yang bersih dan memperhatikan kesejahteraan rakyat. Bukan semata kepentingan golongan semata.
color:background1'>
Menghendaki pemilu 2014, menjadi pemilu yang bebas dari politik uang adalah dambaan masa depan yang ideal, guna mendapati pemerintahan yang bersih dan memperhatikan kesejahteraan rakyat. Bukan semata kepentingan golongan semata.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar