Koalisi sebagai Monster politik Harus Segra di Bubarkan, karena tidak memenuhi syarat sebagai badan politik, sebagai ormas, maupun sebagai badan pememerintahan yang diatur dalam undang2.
Sebelum membaca tulisan ini sebaiknya anda membaca kontrak politik yang menjadi dasar terbentuknya sebuah kartel politik yang disebut koalisi
Kontrak politik yang ditanda tangani oleh SBY, Budiono dan pimpinan parpol peserta koalisi jelas melanggar undang2, karena dalam UUD-45 tidak ada badan lain dari Ecxekutif, Lagislatif dan yudikatif yang bisa mngatur jalannya pemerintahan .
Kebijakan koalisi tidak lagi mengacu kepada ideologi, tetapi mengacu kepada platform dan kontrak politik. Dalam hal ini jelas Koalisi telah mengabaikan Ideologi negara Panca-Sila, mengabaikan UUd-45 mengantikannya dengan kontrak politik yang mengacu kepada mengamankan kekuasaan SBY.
Sebagai imbalannya SBY menghadiahkan Departemen kepada parpol untuk dikelola sesuai dengan kebijakan partainya seperti dikatakan : Mentri2 dari parpol koalisi merupakan perwakilan resmi dari parpol koalisi, karena itu wajib menjelaskan dan mensosialisasikan kebijakan dan keputusan yang ditetapkan oleh presiden, kepada partainya.
Seorang mentri seharusnya melepaskan ideologi kepentingan partainya dalam menjalankan tugasnya sebagai mentri, karena dia di gaji oleh negara. Dalam hal ini mentri2 dari parpol menggarap departemen sebagai ladang mengaruk uang negara, dan menjalankan ideologi partainya, contohnya menpora dan mentri agama.
DPR tidak berfungsi karena di kuasai oleh koalisi, coba baca insturksi ini : Kebijakan politik yang strategis, dan posisi politik yang penting, setelah memertimbangkan pandangan dan rekomendasi pimpinan parpol peserta koalisi, wajib didukung dan diimplementasikan baik di pemerintahan maupun melalui Fraksi2 di DPR.
Kalau farksi2 di DPR diwajibkan mendukung keputusan pemnemrintah , apa artinya DPR,..? fungsi pengawan jelas tidak berjalan, akibatnya negara seprti ini. dikuasai oleh para geng dan mafia, karena pememrintahnya memang mafia politik, dan mafia hukum
Fungsi DPR sekarang berubah menjadi Mafia Aggaran, pemerintah tidak bisa berbuat apa2 karena pemerintah sudah dikuasai oleh monster politik.
PDIP dan Hanura serbagai bahagian dari DPR, harus bisa bersatu melawan mosnter itu melaui Mahkamah Konstitusi. Tidak mungkin bisa melawan kaki2nya yang merambah ke DPR, tetapi harus langsung menusuk jantunya monter itu.
Keberadaan monster itu jelas melanggar konstitusi, melanggar undang2 parpol dan keormasan, karena tidak memiliki badan hukum, oleh karena itu harus di bubarkan, agar DPR bisa berfungsi sebagaimana mestinya.
PDIP dan Hanura yang telah dirugikan secara politis bisa menuntut ke MA agar monster itu di bubabarkan, dan menuntuk SBY atas pelanggaran sumpahnya sebagai presiden yang seharus menjalankan ideologi negara dan UUD 45
By : Madeteling
Tidak ada komentar:
Posting Komentar